PRABUMULIH, PALPOS.ID - Jajaran satuan reserse narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar bernama Heri alias Elit warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan ini dipimpin kanit I, Aiptu Suripto SH berlangsung pada Rabu malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediaman Heri alias Elit di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi, menjelaskan bahwa penangkapan Heri berawal dari informasi yang diterima oleh personel satresnarkoba Polres Prabumulih.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek RKT Lakukan Penanaman Jagung di Desa Jungai
BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadhan 2025, PHR Zona 4 Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Aiptu Suripto, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima,” ungkap Jonson.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, tim opsnal melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam proses penyergapan tersebut, petugas berhasil menangkap Heri alias Elit tanpa perlawanan. “Pelaku berinisial HR kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Jonson.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Lubai Ditangkap Tim Macan Polsek RKT
BACA JUGA:Gelar Diskusi Bersama SKK Migas dan KKKS, PHR Zona 4 Bahas Illegal Tapping
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 14 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 2,49 gram, satu buah sekop plastik kecil, serta alat hisap sabu-sabu atau yang biasa dikenal dengan sebutan bong.
“Semua barang bukti tersebut langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses lebih lanjut,” jelas Jonson.
Dari hasil pemeriksaan, Heri alias Elit mengaku bahwa ia membeli narkoba tersebut dari seseorang berinisial IW, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).