Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Desa Belanti Ini Diringkus Polisi Ketika Hendak Antar Paket ke Pelanggan

Kamis 06-03-2025,16:13 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Lintas Palembang-Kayuagung, tepatnya di Desa Seri Jabo Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku dimaksud adalah Deni Setiawan (21 tahun), warga Dusun I, RT 002, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. 

Deni ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan tablet berlogo "G" yang diduga kuat sebagai psikotropika. 

Polisi menciduk pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Oknum Security di Ogan Ilir Nyambi Edarkan Sabu Kini Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Kelompok Tani Cahaya Gemilang Panen Terong Hijau Panjang, Raup Cuan Jutaan Rupiah

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kantong plastik hitam yang berisi beberapa paket sabu dengan berat bruto 61,58 gram. 

Selain itu, ditemukan juga 70 butir tablet warna coklat berlogo "G" dan serpihan warna coklat dengan berat bruto 37,75 gram. 

Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan sebagian lagi dibalut aluminium foil.

Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Itel A70 warna kuning yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

BACA JUGA:Sat Samapta Polres Ogan Ilir Razia Petasan di Pasar Indralaya

BACA JUGA:Polsek Indralaya Bubarkan Balap Liar di KPT Tanjung Senai, Satu Mobil Tabrak Petugas

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Seri Jabo Lama. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan Deni Setiawan yang tengah berada di pinggir jalan. 

Kategori :