Perkara Korupsi Pasar Cinde Masih Bergulir di Kejati Sumsel: Aspidsus Umaryadi Bantah Kasus SP3

Rabu 12-03-2025,14:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALEMBANG, PALPOS.ID - Perkara Korupsi Pasar Cinde Masih Bergulir di Kejati Sumsel: Aspidsus Umaryadi Bantah Kasus SP3.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, pasar legendaris sekaligus cagar budaya di Palembang, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Meskipun hampir tiga tahun sejak 2023, kasus ini tampak berjalan di tempat dan menjadi perbincangan publik, terutama terkait rumor penghentian penyidikan (SP3). 

Namun, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini tidak dihentikan dan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:Buntut Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Mantan Wako Palembang, Harnojoyo

BACA JUGA:Ternyata Pasar Cinde Palembang Punya Saudara Kembar di Kota Semarang

Hal ini ditegaskan langsung  Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH. 

Menurut Umaryadi, penyidikan terhadap kasus yang menyeret beberapa pejabat teras Kota Palembang masih berlangsung dan berada di jalur yang benar.

"Kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini, saksi-saksi terus kami panggil guna melengkapi keterangan dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan," tegas Umaryadi dalam konferensi pers di Media Center Gedung Kejati Sumsel, Selasa (11/03/2025).

Ditanya terkait jadwal pemeriksaan saksi lanjutan? Umaryadi menegaskan hal tersebut akan segera diinformasikan ke publik.

BACA JUGA:Pedagang Korban Kebakaran Pasar Cinde Terima Bantuan Modal

BACA JUGA:Sejarah Pasar Cinde Palembang, Kini Terbakar, Ternyata Dulu Namanya Bukan Cinde

Sebelumnya, hasil penyelidikan Kejati Sumsel pada tahun 2023 menemukan adanya permasalahan terkait kepemilikan tanah di kawasan Pasar Cinde. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat itu, Noer Denny Abdullah menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri akar permasalahan tanah tersebut.

"Tim penyidik Kejati Sumsel masih fokus menangani perkara Yayasan Batang Hari Sembilan Yogyakarta. Setelah ini, baru kami lanjutkan penyelidikan terhadap kasus Pasar Cinde," jelasnya.

Kategori :