BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Potensi dan Profil Enam Kecamatan Calon Kabupaten Muba Timur
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Api Perjuangan Pembentukan Kabupaten Muba Timur Masih Menyala
4. Peningkatan Tata Kelola dan Otonomi Fiskal
Sebagai kota sendiri, Poso akan memiliki kewenangan fiskal yang lebih luas.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan, jasa, dan retribusi lokal bisa dikelola langsung oleh pemerintah kota.
Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal dan membuka ruang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Wilayah dan Populasi Calon Kota Poso
Berdasarkan usulan yang berkembang, Calon Kota Poso akan mencakup tiga kecamatan utama:
Poso Kota
Poso Kota Utara
Poso Kota Selatan
Luas total wilayah yang diusulkan mencapai 555 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 71.000 jiwa.
Jumlah ini sudah memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk pembentukan kota baru, yaitu penduduk di atas 50.000 jiwa dan didukung oleh potensi ekonomi yang memadai.
Tantangan dan Kendala
Meski mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, wacana pemekaran Calon Kota Poso tentu tidak lepas dari sejumlah tantangan.
1. Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB)