OGAN ILIR, PALPOS.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Musfiroh, mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah Ogan Ilir untuk segera melakukan pencatatan syarat kerja.
Menurutnya, meskipun fungsi pengawasan tenaga kerja berada di bawah wewenang provinsi, namun pencatatan syarat kerja oleh perusahaan merupakan kewajiban secara hukum.
“Kami sudah melakukan imbauan dan kunjungan ke beberapa perusahaan, namun sayangnya masih banyak yang belum melengkapi catatan syarat kerja.
Entah karena belum tahu, atau memang pura-pura tidak tahu,” ujar Musfiroh, Selasa (23/04).
BACA JUGA:Curi Dua HP Warga Tanjung Pinang Ogan Ilir Diciduk Polisi
Musfiroh menegaskan bahwa pencatatan syarat kerja bukan hanya untuk kepentingan pekerja, melainkan juga menjadi perlindungan hukum bagi perusahaan dan karyawan.
Jika suatu saat terjadi perselisihan antara pekerja dengan manajemen, maka syarat kerja seperti kontrak kerja akan menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa.
“Kalau tidak ada pencatatan dan perusahaan tidak menaati aturan, maka yang akan rugi adalah perusahaan itu sendiri. Karena ketika ada masalah, data dan dokumen itu sangat penting,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
BACA JUGA:Banyak Ikan Mati, Sungai Rambang Diduga Tercemar Limbah PKS
Menurut Musfiroh, sinergi antara legislatif dan Disnaker sangat dibutuhkan demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat dan tertib.
“Terima kasih kami ucapkan kepada DPRD OI, khususnya Komisi IV, yang telah memberikan support kepada bagian dari kinerja Disnaker, khususnya di bidang Hubungan Industrial. Kami berharap ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk segera berkoordinasi,” tuturnya.
Musfiroh juga mengingatkan, bagi perusahaan yang belum menyampaikan pencatatan persyaratan kerja, agar segera menghubungi Disnakertrans Ogan Ilir.