Disnakertrans Ogan Ilir Minta Perusahaan Segera Catatkan Syarat Kerja, Komisi IV DPRD Siap Bertindak

Kamis 24-04-2025,16:28 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Pihaknya terbuka untuk pendampingan dan konsultasi demi kelengkapan administrasi ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Penanganan Illegal Fishing, Polres OI Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Perairan

BACA JUGA:Baru Keluar Lapas, Pria di Ogan Ilir Ini Langsung Dijemput Polisi

“Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami informasikan bahwa Komisi IV DPRD OI akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh.

Ini sebagai langkah tegas untuk memastikan semua pihak menjalankan aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sedikitnya terdapat 130 perusahaan yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir.

Dari jumlah dimaksud sebagian besar di antaranya disinyalir tidak melakukan pencatatan persyaratan kerja sebagaimana mestinya.

Hal tersebut mendapat sorotan serius dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir.

Komisi IV bahkan mendesak agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Fakta tersebut didapati ketika Komisi IV DPRD Ogan Ilir menggelar rapat bersama mitra kerja beberapa waktu lalu.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, S.H., mengungkapkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Ogan ilir tersebut seharusnya memenuhi kewajiban pencatatan persyaratan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

“Banyak dari perusahaan-perusahaan itu tidak menyerahkan dokumen penting seperti Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun bentuk perjanjian kerja lainnya kepada Disnakertrans.

Termasuk juga data jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, serta sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan mereka,” ungkap Sayuti.

Ia menambahkan bahwa pencatatan persyaratan kerja merupakan bagian krusial dalam perlindungan ketenagakerjaan. 

Dengan pencatatan yang sesuai, hak-hak pekerja dapat dipastikan berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kategori :