Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu, Frengky Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PRabumulih

Selasa 06-05-2025,19:08 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh KBO Iptu Rudi Hartono SH, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. 

Dalam pengungkapan ini, seorang pengedar bernama Frengky (51) ditangkap saat sedang bersantai di kamarnya di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan Frengky bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar, Satbinmas Polres Prabumulih Gelar Penyuluhan Kamtibmas

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kapasitas K3, PHR Zona 4 Gelar Pelatihan dan Sertifikasi K3 Umum

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim melakukan penggerebekan di Lokasi.

Tanpa memberikan perlawanan, Frengky berhasil diamankan oleh petugas. Proses penangkapan ini dilakukan dengan melibatkan warga setempat, untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap tindakan kepolisian.

Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka. Dalam penggeledahan, mereka berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba. 

“Kami berhasil mengamankan 8 paket sabu yang dibungkus dengan timah rokok merah di bawah karpet kamar tersangka. Selain itu, 2 paket sabu lainnya ditemukan dalam kotak rokok merk FLY warna hitam yang berada di lantai dekat tersangka,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH, didampingi KBO Iptu Rudi Hartono SH.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Dirjen Perumahan Perkotaan, Wawako Prabumulih Tegaskan Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Hadiri HUT Desa Tanjung Menang ke-24, Franky Nasril Ajak Pemerintah Desa Bersinergi Sejahterakan Masyarakat

Masih kata Jonson, total barang bukti yang diamankan dari tangan Frengky terdiri dari 10 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 buah pirex kaca berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit HP OPPO warna gold, 1 buah skop plastic, 1 lembar plastik klip bening, dan 1 kotak rokok merk FLY warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan kata kasatresnarkoba, Frengky mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial WH (DPO) seharga Rp800 ribu dan rencananya akan dijual kembali. 

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba, AKP Jonson, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap tersangka.

Kategori :