Pemekaran wilayah seperti Kota Kertajati menjadi bagian dari upaya memperluas kawasan yang dapat memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.
Sembilan Kecamatan Siap Bergabung dengan Kota Kertajati
Pemekaran Kota Kertajati tidak hanya mencakup Kecamatan Kertajati sebagai pusatnya, tetapi juga melibatkan sembilan kecamatan lainnya yang siap bergabung.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Calon Kabupaten Sumedang Barat Terus Bergulir
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Subang Utara Kembali Mengemuka
Kesembilan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kertajati, Sumberjaya, Jatitujuh, Ligung, Jatiwangi, Rajagaluh, Sindangwangi, Palasah, dan Leuwimunding.
Dengan bergabungnya kecamatan-kecamatan ini, Kota Kertajati diperkirakan akan mencakup sekitar 40,2% dari luas wilayah Kabupaten Majalengka, yang mencapai 484 km² dari total 1.204 km².
Selain itu, Kota Kertajati juga akan mengelola sekitar 35% dari jumlah penduduk Kabupaten Majalengka, dengan sekitar 468 ribu jiwa lebih menurut data BPS 2022.
Potensi besar ini membuat Kota Kertajati menjadi salah satu calon daerah otonomi baru yang paling menarik dan memiliki prospek besar untuk berkembang lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Menuju Kota Kadipaten yang Mandiri dan Maju
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kertajati, Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sekitar BIJB
Tantangan dan Proses Pemekaran
Meskipun wacana pemekaran Kota Kertajati sudah menjadi pembahasan di berbagai forum, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tantangan untuk merealisasikan pemekaran ini masih cukup besar.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, M. Jubaedi, menyatakan bahwa usulan pemekaran ini sudah sampai di meja DPD dan menjadi bagian dari daftar usulan DOB.
Namun, seperti yang dijelaskan oleh Jubaedi, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran Daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemekaran sudah menjadi pembicaraan, proses formal dan administratif yang harus dilalui cukup panjang.