BACA JUGA:Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol
“Rekening yang dibekukan sifatnya hanya sementara. Pemilik rekening bisa datang ke bank untuk melakukan klarifikasi dan mengikuti prosedur reaktivasi,” jelasnya.
Proses reaktivasi ini bisa dilakukan dengan membawa dokumen identitas diri dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa pemilik rekening tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi langsung PPATK apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau pendampingan hukum.
Tiga Langkah Aman untuk Hindari Rekening Diblokir
Sebagai bentuk edukasi publik, PPATK juga memberikan tiga langkah penting yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan rekening pribadi agar tidak terjebak dalam pusaran kejahatan keuangan.
1. Tutup Rekening Tidak Aktif
Rekening yang tidak lagi digunakan sebaiknya segera ditutup secara resmi melalui bank. Jangan biarkan rekening kosong berstatus aktif karena bisa dimanfaatkan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membagikan data pribadi seperti nomor KTP, foto selfie dengan KTP, nomor rekening, dan lainnya kepada orang yang tidak dikenal. Banyak modus penipuan yang dimulai dari pencurian data pribadi.
3. Laporkan Transfer Mencurigakan
Jika menerima transfer dana dari rekening yang tidak dikenal, segera laporkan ke pihak bank dan aparat. Jangan buru-buru membelanjakan uang tersebut karena bisa menjadi alat pencucian uang.
Keresahan Publik dan Pentingnya Edukasi Finansial
Pemblokiran rekening secara massal ini memunculkan keresahan yang sangat luas di kalangan masyarakat.
Namun di balik keresahan itu, ada pelajaran besar tentang pentingnya literasi keuangan digital dan kesadaran hukum dalam menggunakan layanan perbankan.