Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Minggu 18-05-2025,20:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK.

Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya keluhan para nasabah perbankan yang mengaku mengalami pemblokiran rekening secara massal. 

Keluhan tersebut membanjiri berbagai platform seperti Twitter, Instagram, hingga forum-forum digital, dengan nada frustrasi karena transaksi keuangan mereka terganggu. 

Bahkan, tidak sedikit yang menyebutkan bahwa mereka tidak bisa melakukan banding atau komplain karena kejadian tersebut berlangsung di hari libur.

BACA JUGA:Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol

BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apa sebenarnya yang terjadi? Apakah ada kesalahan sistem? Ataukah ada operasi khusus yang tengah dijalankan?

Untuk menjawab keresahan publik, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara dan menjelaskan secara detail alasan di balik pemblokiran massal tersebut. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (18/05/2025), Ivan menyampaikan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi terhadap ribuan rekening bank merupakan langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Rekening Dormant Jadi Sarang Aktivitas Ilegal

Menurut Ivan, pemblokiran massal ini menyasar rekening-rekening dormant atau tidak aktif yang selama ini sering kali dijadikan sarana oleh pelaku kejahatan siber. 

BACA JUGA:PPATK Ungkap 2000 Rekening Penampung Uang Bisnis Judi Online di Indonesia, Termasuk Milik Inisial

BACA JUGA:Antisipasi Aliran Uang Haram: Strategi Bawaslu dan PPATK untuk Pilkada Serentak 2024

PPATK menemukan bahwa puluhan ribu rekening tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti deposit perjudian online, penampungan dana hasil penipuan, dan bahkan pencucian uang dari tindak pidana narkotika.

“Kami mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening pada tahun 2024 yang sebagian besar digunakan dalam praktik jual beli rekening. Banyak dari rekening ini ternyata dikendalikan oleh pihak ketiga untuk transaksi judi online dan kejahatan keuangan lainnya,” ungkap Ivan.

Kategori :