Ketujuh wilayah ini saat ini termasuk dalam Provinsi Jawa Tengah dan dikenal dengan nama kawasan Solo Raya, yang memiliki kesamaan budaya, sosial, dan sejarah dengan akar kerajaan Kasunanan Surakarta.
Alasan Pemekaran: Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan
Alasan utama yang mendasari wacana pemekaran ini adalah:
1. Beban Administratif Jawa Tengah yang Terlalu Besar
Dengan luas wilayah mencapai 34.337 km² dan jumlah penduduk lebih dari 36,7 juta jiwa (data BPS 2021), Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi terluas dan terpadat di Pulau Jawa.
Pengelolaan wilayah sebesar ini tentu menghadirkan tantangan tersendiri dalam aspek birokrasi, pemerataan pembangunan, dan distribusi anggaran.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Enam Usulan Kabupaten Baru untuk Menghapus Keterisolasian
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Usulan Pembentukan 9 Provinsi Baru Antara Aspirasi dan Realita
2. Mempercepat Pelayanan Publik
Dengan membentuk provinsi baru, pengelolaan daerah dapat lebih fokus dan efisien.
Warga Solo Raya tidak perlu lagi tergantung pada pusat pemerintahan di Semarang untuk mengurus berbagai hal administratif tingkat provinsi.
3. Identitas Budaya dan Sejarah
Sebagai bekas wilayah kerajaan dan pusat budaya Jawa, Surakarta dianggap memiliki kekhasan yang layak mendapat status istimewa seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta.
Banyak tokoh budaya dan masyarakat adat yang mendukung pengembalian identitas sejarah ini melalui pemekaran administratif.
Respons dan Dukungan Masyarakat
Sejumlah elemen masyarakat menyambut baik rencana ini. Di berbagai forum diskusi dan media sosial, banyak yang menyuarakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi DIS.