Namun, berbeda dengan Yogyakarta yang berhasil mempertahankan status keistimewaannya hingga kini, Surakarta justru mengalami perubahan haluan.
Sejak 1946, status keistimewaan Surakarta dicabut oleh pemerintah pusat menyusul konflik internal yang dipicu oleh ketegangan politik, sosial, dan keamanan pasca-kemerdekaan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Provinsi Bogor Raya untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kini, lebih dari 75 tahun berlalu, muncul dorongan kuat untuk menghidupkan kembali entitas administratif tersebut dalam bentuk Provinsi Daerah Istimewa Surakarta.
Komposisi Wilayah Provinsi DIS: Solo dan Enam Kabupaten
Jika aspirasi ini terwujud, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) akan terdiri dari tujuh wilayah, yaitu:
Kota Surakarta (ibukota provinsi)
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Klaten
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Calon Kabupaten Maybrat Sau Menyimpan Potensi Alam dan Budaya