PALPOS.ID - Waspada! Marak Penipuan Online Catut Nama DANA, Modus Baru Makin Canggih.
Lonjakan pesat dalam penggunaan layanan transaksi digital di Indonesia tak hanya membawa kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi celah bagi para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya.
Data terbaru dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah transaksi uang elektronik di tanah air mencapai 34,5 miliar transaksi, meningkat tajam 36,1% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Namun, pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan lonjakan kasus kejahatan digital, terutama penipuan online yang semakin meresahkan publik.
BACA JUGA:Marak Penipuan Online: Danamon Ajak Lindungi Data Pribadi Untuk #JanganKasihCelah
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kasus penipuan online sepanjang 2024 melonjak menjadi 32,5%, meningkat drastis dari 10,3% pada 2023.
Angka ini menandakan adanya eskalasi ancaman yang nyata di balik pesatnya transformasi digital.
Modus Paling Marak: CS Palsu Catut Nama DANA
Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah penipuan dengan mengatasnamakan layanan customer service (CS) dari platform digital populer.
Di antara sekian banyak nama, aplikasi dompet digital DANA menjadi yang paling sering dicatut.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penipuan Online Berkedok Karyawan BRI, Begini Kronologisnya...
BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR BRI di Palembang
Modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan langsung (DM) di media sosial, pesan WhatsApp, atau panggilan telepon.
Mereka menyamar sebagai CS resmi DANA, lalu memberikan informasi palsu yang terdengar darurat, seperti:
“Akun Anda dibekukan karena transaksi mencurigakan.”