CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

Sabtu 24-05-2025,15:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Seleksi Administrasi

Seleksi Kompetensi, yang meliputi tiga bidang: teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Aturan ini merujuk pada Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

7. Batas Usia Pelamar

PNS: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (bisa sampai 40 tahun untuk jabatan tertentu), berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017.

PPPK: Minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar, sesuai Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018.

Contoh: Jika batas usia jabatan yang dilamar adalah 45 tahun, maka usia maksimal pelamar adalah 44 tahun.

8. Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja

PNS dapat diberhentikan secara hormat apabila:

Meninggal dunia

Permintaan sendiri

Tidak cakap secara jasmani atau rohani

Perampingan organisasi

Mencapai usia pensiun

PPPK dapat diberhentikan secara hormat jika:

Masa perjanjian kerja habis

Meninggal dunia

Permintaan sendiri

Kategori :