Seleksi Administrasi
Seleksi Kompetensi, yang meliputi tiga bidang: teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Aturan ini merujuk pada Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
7. Batas Usia Pelamar
PNS: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (bisa sampai 40 tahun untuk jabatan tertentu), berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017.
PPPK: Minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar, sesuai Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018.
Contoh: Jika batas usia jabatan yang dilamar adalah 45 tahun, maka usia maksimal pelamar adalah 44 tahun.
8. Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja
PNS dapat diberhentikan secara hormat apabila:
Meninggal dunia
Permintaan sendiri
Tidak cakap secara jasmani atau rohani
Perampingan organisasi
Mencapai usia pensiun
PPPK dapat diberhentikan secara hormat jika:
Masa perjanjian kerja habis
Meninggal dunia
Permintaan sendiri