Gerebek Rumah Kosong di Tanjung Raja Polisi Amankan Pengedar, Sita 217 Gram Sabu dan 101 Butir Inex *Amankan S

Selasa 27-05-2025,11:17 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

“SY diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah Tanjung Raja dan sekitarnya,” ungkap IPTU Surya.

BACA JUGA:Polisi Tegur 55 Pengendara Karena Tak Patuhi Aturan Berkendara di Jalan Raya

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Ogan Ilir Tinjau Kebun Jagung Binaan di Indralaya

Lebih lanjut, Surya menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Ogan Ilir. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup," katanya.

Barang bukti yang ditemukan telah dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk sampel urine tersangka. 

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menyiapkan proses hukum selanjutnya.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Tanpa peran aktif masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari bersama kita jaga Ogan Ilir dari bahaya narkotika,” pungkas Surya.*

Kategori :