OJK Soroti 5 Modus Penipuan Keuangan Terbanyak di Indonesia, Total Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Minggu 01-06-2025,16:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - OJK Soroti 5 Modus Penipuan Keuangan Terbanyak di Indonesia, Total Kerugian Capai Rp2,6 Triliun.

Maraknya kasus penipuan di sektor keuangan menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK mencatat lima jenis penipuan paling sering dilaporkan oleh masyarakat, mulai dari belanja online palsu hingga penipuan berkedok tawaran pekerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa jumlah laporan penipuan yang diterima IASC hingga 23 Mei 2025 mencapai angka fantastis, yakni 128.281 laporan.

BACA JUGA:Waspada! Marak Penipuan Online Catut Nama DANA, Modus Baru Makin Canggih

BACA JUGA:Marak Penipuan Online: Danamon Ajak Lindungi Data Pribadi Untuk #JanganKasihCelah

“Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh IASC, lima besar jenis pengaduan adalah penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, dan penipuan berkedok hadiah,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (31/5/2025).

Lima Jenis Penipuan Keuangan yang Paling Banyak Dilaporkan

Berikut adalah rincian modus penipuan yang paling banyak diadukan ke OJK:

Penipuan Transaksi Belanja Online

Penipuan ini melibatkan situs atau akun e-commerce palsu yang menawarkan produk dengan harga miring namun tidak pernah dikirim setelah pembayaran. Modus ini menyasar pengguna media sosial dan marketplace yang kurang waspada.

BACA JUGA:Upaya Penipuan Online Diperkirakan Meningkat sejak Jelang Idulfitri, Berikut Tips untuk Menghindarinya

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penipuan Online Berkedok Karyawan BRI, Begini Kronologisnya...

Penipuan Mengaku Sebagai Pihak Lain (Fake Call)

Pelaku menyamar sebagai petugas bank, pegawai OJK, atau institusi resmi lainnya, biasanya lewat telepon atau pesan WhatsApp, dan memanipulasi korban agar memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau akses akun.

Kategori :