Penipuan Investasi
Janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat menjadi umpan manis dari pelaku penipuan investasi ilegal. Tanpa izin resmi dari OJK, pelaku menawarkan produk investasi bodong yang sering kali berakhir dengan kerugian besar bagi korban.
Penipuan Tawaran Kerja
Tawaran kerja palsu yang meminta biaya administrasi atau pelatihan sering menjebak para pencari kerja, khususnya generasi muda. Pelaku mengaku sebagai perusahaan ternama untuk memperdaya korban.
Penipuan Hadiah
Modus ini menyebar melalui pesan instan dan media sosial. Korban diinformasikan memenangkan hadiah undian, namun diminta membayar biaya administrasi atau pajak terlebih dahulu. Hadiah tentu saja fiktif.
BACA JUGA:OJK Siap Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Bos Judi Online Senilai Rp 530 Miliar
Kerugian Finansial: Rp2,6 Triliun Melayang
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 85.120 pengaduan diterima melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dan 43.161 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Yang lebih mencengangkan, total kerugian yang dilaporkan akibat penipuan tersebut mencapai Rp2,6 triliun.
“Jumlah rekening yang terlapor dalam kasus penipuan sebanyak 208.333 rekening, dan sebanyak 47.891 rekening berhasil diblokir. Dana yang berhasil diblokir hanya Rp163 miliar, jauh dari total kerugian,” jelas Friderica.
OJK dan Satgas PASTI Perkuat Pengawasan
Meski hingga saat ini belum ditemukan laporan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam layanan keuangan, namun OJK tak tinggal diam.
BACA JUGA:Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.524 Triliun, OJK Soroti Pertumbuhan Peserta Capai 29,04 Juta Jiwa