Saat dilakukan pengembangan kasusnya, dikatakan Ipda hari diketahui aksi pencurian itu tidak dilakukan tersangka seorang diri, melainkan bersama tiga rekannya yang lain berinisial R, P dan M yang kini masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubuklinggau Selatan.
BACA JUGA:UPT PPA Lubuklinggau Beri Pendampingan Korban Oknum Guru AY
BACA JUGA:Buntut Aksi Demo Pelajar SMKN 1 Lubuklinggau, Oknum Guru Dinonaktifkan Sementara
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara masuk kedalam area tower dan membuka penutup baterai dengan menggunakan obeng dan langsung mengambil baterai tower tersebut.
"Baterai tower tersebut langsung di jual kepada seseorang yang berada di JAKARTA melalui perantara R (DPO)," ungkap Ipda Hari.
Saat ini lanjutnya, tersangka sudah diamankan ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.* (yat)