RUPTL 2025–2034: Cermin Kebahlulan ESDM dalam Transisi Energi yang Seharusnya Berkeadilan

Minggu 08-06-2025,17:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Ali Akbar (STuEB) menyebut langkah ini sebagai kebahlulan—siasat memperpanjang umur batubara dan menggambarkan kekuasaan bangsa masih ditopang oleh aktor batubara.

Selama delapan tahun, PLTU dengan kemampuan pensiun dini hingga 6,2 GW belum terealisasi, tapi kini justru tambahan PLTU baru.

Citra Kelas Internasional Ternoda

Sumiati menegaskan, mempertahankan PLTU di tengah tren global dekarbonisasi melemahkan kredibilitas Indonesia.

Tuduhan Eksploitasi Lingkungan

Wilton menuduh bahwa pemerintahan Prabowo Subianto memanfaatkan isu swasembada energi sebagai dalih untuk “ekploitasi lingkungan secara ugal-ugalan”.

Sistem ‘Kejahatan Struktural’

Rahmad dan Diki sama-sama menyebut pembangunan PLTU batubara sebagai bentuk pelanggaran HAM dan “kejahatan struktural” terhadap alam dan masyarakat.

Penegakan Tanggung Jawab

Prabowo Pamungkas menekankan bahwa pelaku pencemar harus bertanggung jawab penuh melalui prinsip polluter pays.

Dampak & Risiko Secara Holistik

Kesehatan & Kualitas Hidup

Pencemaran udara dari PLTU menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit kronis. Melia di Lahat menyebut warga “sesak napas” akibat polusi batubara dan lalu lintas angkutan batubara.

Degradasi Ekosistem

Limbah FABA mengakibatkan kerusakan tanah, longsor, pencemaran sungai, serta ancaman terhadap biodiversitas. Di Jambi, tumpukan baku juga merusak situs Cagar Budaya.

Ancaman Ekonomi & Sosial

Kategori :