Intinya, RUPTL 2025–2034 sebenarnya telah memuat visi transisi EBT ambisius, namun tetap menempatkan batubara sebagai fondasi pembangunan listrik baru.
Ini mencerminkan inkonsistensi, bahkan kebahlulan ESDM, dalam kebijakan transisi energi. Sumatera menjadi contoh nyata penderitaan akibat polusi, rusaknya lahan dan lingkungan, serta perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat lokal.
Untuk mengembalikan momentum transisi berkeadilan, pemerintah harus bersikap tegas: jaga komitmen EBT, hentikan PLTU baru, perkuat regulasi lingkungan, dan dukung penuh pertumbuhan energi bersih.