Walaupun moratorium berlaku, usulan ini mencerminkan dorongan "preparatory advocacy" (advokasi persiapan) dari daerah.
Kajian Teknis dan Analisis Dampak
Infrastruktur: jalan, bendungan, bandara, kantor pemerintahan, fasilitas layanan publik.
Keuangan dan PAD: kemampuan daerah baru untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan.
Dampak Sosial-Budaya: identitas ulang, regulasi sumber daya lokal, hubungan antar-daerah.
Perundang-undangan: revisi UU Pemda (UU No. 23 Tahun 2014), evaluasi Prolegnas, penyusunan Perda Provinsi baru.
Dukungan Politik dan Adopsi Administratif
Dukungan lokal: 5 region daerah (untuk Sumselbar) diperlukan minimal; saat ini baru Empat Lawang.
Dialog publik: forum distrik, evaluasi publik, rembug-rakyat digital.
Komunikasi dengan Pemprov Sumsel & Provinsi Bengkulu: berjalan intensif melalui pertemuan diplomasi daerah (contoh: Juli 2023, Presidium Sumsel Barat bertemu Gubernur Ridwan Mukti).
Faktor Pendukung dan Hambatan Pemekaran
Faktor Positif
Pelayanan publik lebih murah dan dekat.
Pengembangan kawasan pesisir-rantau difokuskan sesuai potensi lokal.
Keterjangkauan kebijakan pembangunan daerah dan peningkatan PAD.
Memitigasi ketimpangan antara wilayah utara dan kawasan pinggiran.
Kendala/Kendala Teknis
Persyaratan minimal dukungan wilayah sulit jika ada daerah kontra.
Beban administrasi dan biaya pembentukan instansi pemerintahan wilayah baru.
Keberlangsungan daya saing wilayah juga dipertimbangkan pusat – jika terbentuk, harus dipastikan rakyat tidak dirugikan.
Langkah Strategis Menuju Pemekaran
Sosialisasi massif kepada rakyat tentang manfaat dan potensi.