Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur Bergulir Sejak 2014

Selasa 17-06-2025,17:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dua desa di wilayah timur Banyuasin, yaitu Desa Cinta Manis Baru dan Desa Nusa Makmur, bahkan telah menawarkan lokasi strategis mereka sebagai calon ibu kota kabupaten. 

Langkah ini menunjukkan komitmen penuh dari masyarakat untuk mendukung kelangsungan kabupaten baru yang dirancang agar lebih dekat dengan pelayanan publik dan kegiatan ekonomi.

Pemerintah desa dan masyarakat di kedua desa itu bahkan sudah menggelar musyawarah bersama dan menyusun rencana tata ruang kawasan yang akan dibangun, termasuk perkantoran, area publik, dan fasilitas pendukung lainnya.

Tujuan utama pemekaran Banyuasin Timur adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan dengan lebih cepat, tepat, dan berkualitas.

Secara geografis, wilayah Banyuasin Timur memiliki kondisi medan yang cukup menantang, dengan beberapa desa dan kecamatan yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan di Pangkalan Balai, ibukota Kabupaten Banyuasin. 

Hal ini menyebabkan akses terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan menjadi terbatas.

Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin Timur, pelayanan publik akan lebih terdesentralisasi. 

Wilayah yang saat ini terasa terpinggirkan bisa mendapatkan prioritas pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, serta jaringan listrik dan internet.

Selain itu, pemekaran ini diproyeksikan akan:

Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal

Meningkatkan investasi daerah

Membuka lapangan kerja baru

Memberdayakan potensi sumber daya alam dan pertanian

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan lokal

Tantangan: Moratorium dan Selektivitas Pemerintah Pusat

Meskipun semua persiapan telah dilakukan dengan cermat, usulan pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur masih terganjal oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2014.

Moratorium ini diberlakukan sebagai langkah untuk menata ulang manajemen daerah dan mengurangi beban keuangan negara akibat pembentukan DOB yang tidak produktif. 

Kategori :