BATURAJA, PALPOS.ID - (15) seorang remaja putri menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda, Bran pada akhir Juli 2025 lalu.
Pemuda tersebut diduga melakukan aksi bejadnya di dua lokasi berbeda.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU, dibawah pimpinan Ipda Awang Kirana, akhirnya menangkap Bran.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Martapura, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Periksa Kesehatan 190 Calon Haji
BACA JUGA:Polres Bantu Penuhi Kebutuhan Darah di OKU
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku modus operandi dimulai pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Bran menghubungi korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan. Awalnya, ia mengajak EM ke rumahnya di Kelurahan Kemalaraja.
Namun, karena rumahnya ramai, tersangka lalu mengajak korban ke salah satu penginapan di Kota Baturaja.
Setibanya di penginapan, Bran langsung membawa EM masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, ia diduga mulai melakukan tindakan cabul.
BACA JUGA:Kemenag OKU Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Ratusan Calon Haji
BACA JUGA:PDAM Beri Diskon 10 Persen Bagi Guru di OKU
Bran dengan beringas melampiaskan aksi bejadnya hingga memuaskan hasrat birahinya.
Kanit PPA, Ipda Awang Kirana menjelaskan bahwa usai kejadian, tersangka memberikan janji kepada korban akan memberikan sejumlah uang. Namun, janji itu tidak ditepati.
Sebaliknya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mengajak EM kembali untuk kedua kalinya ke hotel lainnya.