Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di OKU Diringkus Polisi

Kamis 23-10-2025,14:24 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Di hotel inipun, Bran diduga kembali melakukan perbuatan cabul yang sama terhadap korban.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Kembali Melakukan Razia di Blok Hunian Warga Binaan

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Baturaja Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Atas pengakuan EM, orang tua korban, MS (37), melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, mengkonfirmasi peristiwa ini. 

“Benar tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana mencabuli EM, anak di bawah umur,” ujar Ibnu didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, Kamis (23/10).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain, sehelai baju warna abu-abu, rok coklat bercorak kotak-kotak, celana dalam hitam, BH biru, dan jilbab sport warna hitam.

Tersangka Bran kini terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, branded terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (len)

Kategori :