Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (abu)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (abu)