Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu

Selasa 11-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (abu)

Kategori :