Jon Kenedi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dengan kondisi berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra.
Dikatakan AKP Jon Kenedi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Muhammad Akbar alias Mamat mengakui telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan teman satu kantor dari suami saksi Mona mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi menegaskan, perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 yang merujuk pada Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (abu)