Masyarakat yang berminat cukup datang langsung ke Kantor BPN Kota Prabumulih dengan membawa persyaratan dasar.
“Datang saja ke BPN, nanti daftar di loket lalu mengisi formulir yang ada,” kata Joni. Adapun dokumen yang perlu dibawa antara lain sertifikat tanah analog asli dan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik sertifikat.
Terkait biaya pengurusan, Kepala BPN Kota Prabumulih menegaskan bahwa seluruh proses telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan bersifat transparan.
Masyarakat diwajibkan melakukan setoran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setoran PNBP ke kas negara sebesar Rp250 ribu,” imbuhnya. Biaya tersebut merupakan tarif resmi untuk pelayanan pendaftaran peralihan sertifikat ke bentuk elektronik dan langsung disetorkan ke kas negara, bukan ke petugas secara pribadi.
Setelah setoran PNBP dilakukan, petugas BPN akan langsung memproses pembuatan sertifikat elektronik.
Joni Efendi memastikan bahwa proses ini relatif cepat, terutama jika data yang tercantum dalam sertifikat analog sesuai dengan data yang tersimpan di database BPN.
“Kita cocokkan dengan data di kita, kalau cocok bisa langsung diproses dan insya Allah bisa selesai satu hari,” jelasnya.
Namun demikian, apabila ditemukan perbedaan data, maka proses pembuatan sertifikat elektronik akan memerlukan waktu tambahan.
“Jika ada perbedaan, maka prosesnya bisa memakan waktu lantaran tim kita akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk mengetahui mana yang benar,” pungkas Joni Efendi. (abu)