Di sisi lain, pihak Yayasan Bina Darma melalui kuasa hukumnya, Donald Mamusung, SH, MH, menanggapi proses tersebut sebagai bagian normal dari tahapan pembuktian.
BACA JUGA:Sidang Suap “Fee” Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Siapkan Kejutan Aturan Baru!
Donald menegaskan bahwa pihaknya saat ini hanya fokus untuk merampungkan seluruh bukti tertulis guna meyakinkan majelis hakim atas posisi hukum kliennya.
"Agenda sidang masih tetap pada pembuktian surat. Kami akan melanjutkan satu kali lagi pada Selasa minggu depan, dan itu akan menjadi bagian terakhir dari pembuktian surat kami," jelas Donald singkat melalui pesan WhatsApp.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan menerima dokumen yang diajukan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang akan kembali dijadwalkan pada Selasa pekan depan dengan agenda finalisasi bukti surat dari pihak penggugat sebelum memasuki tahapan pemeriksaan saksi maupun bukti tandingan dari pihak tergugat.(vot)