Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dukung Program Nasional Pemasyarakatan, Bupati Muba Siap Hibahkan Lahan untuk Bapas
BACA JUGA:Rakor Virtual Bahas Donasi, Logistik, dan Rencana Kunjungan Lapangan ke Aceh Tamiang
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang-barang yang dirampas antara lain sepeda motor RX King, handphone Realme Note 50, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai.
“Polisi telah menyita seluruh barang bukti terkait kasus pembunuhan ini. Perkara akan ditindaklanjuti dengan proses ekshumasi korban dan rekonstruksi kejadian,” tegas Hutahaean.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.