Terungkap! Jasad Pria dalam Tandon Air Bayung Lencir Ternyata Korban Perampokan Sadis

Senin 19-01-2026,20:20 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Dukung Program Nasional Pemasyarakatan, Bupati Muba Siap Hibahkan Lahan untuk Bapas

BACA JUGA:Rakor Virtual Bahas Donasi, Logistik, dan Rencana Kunjungan Lapangan ke Aceh Tamiang

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang dirampas antara lain sepeda motor RX King, handphone Realme Note 50, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai.

“Polisi telah menyita seluruh barang bukti terkait kasus pembunuhan ini. Perkara akan ditindaklanjuti dengan proses ekshumasi korban dan rekonstruksi kejadian,” tegas  Hutahaean.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.

Kategori :