PN Palembang Jalankan Konstatering Objek Sengketa Lahan Sebelum Proses Eksekusi Final

Jumat 30-01-2026,10:55 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

​Meskipun pengadilan memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan paksa, PN Palembang tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel bersama KADIN Bahas Penguatan Ekspor Kopi Indikasi Geografis Khas Darrah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah Kabupaten Muara Enim

Sumargi menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri sebelum pengadilan bertindak lebih jauh.

"Eksekusi pada dasarnya adalah tindakan paksa. Tetapi karena objeknya berupa pagar, pengadilan memberikan waktu agar pihak termohon membongkar sendiri," jelasnya.

​Sikap kooperatif ditunjukkan oleh kuasa hukum termohon, Ineke Juliana, S.H., dan Barata, S.H. Mereka menyatakan bahwa kliennya menghormati setiap proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat tertinggi.

"Kami patuh pada putusan PK dan akan melaksanakan pembongkaran pagar secara sukarela," ujar Ineke Juliana. 

Pihak termohon pun secara resmi meminta tenggat waktu tambahan karena mempertimbangkan kerumitan teknis di lapangan.

"Kami meminta waktu sekitar dua minggu untuk melaksanakan pembongkaran, dengan pertimbangan volume pekerjaan yang cukup besar," tambahnya.

​Di sisi lain, tim hukum dari Kantor Hukum Hertono selaku perwakilan pemohon eksekusi menyambut baik kelancaran proses ini.

Mereka menilai kepatuhan terhadap prosedur merupakan kunci penyelesaian sengketa yang adil.

"Konstatering ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui sebelum eksekusi," ungkapnya singkat.

​Dengan tercapainya kesepakatan mengenai objek tersebut, PN Palembang kini tinggal merampungkan administrasi berita acara untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) peradilan yang profesional dan akuntabel.(vot)

Kategori :