Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Muba Usulkan Penambahan Dua Exit Tol Betung-Jambi
BACA JUGA:Disnakertrans Muba dan Satgas Disnakertrasn Provinsi Sumsel Perketat Monitoring di Sektor Industri
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
AKP S Hutahaean juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak mereka.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).