Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Mantan Dirjen ini Ngaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp 74 Miliar

Mantan Dirjen ini Ngaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp 74 Miliar

Mantan Dirjen Kamenhub Prasetyo usai sidangnya ditunda karna sakit, Rabu 10 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-

Pada kasus sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan ini dengan menolak permohonan bandingnya.

BACA JUGA:Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

BACA JUGA:Terdesak Mas Kawin, Pria ini Nekat Bawa kabur N-Max COD-an di Facebook

Dalam sidang sebelumnya, Tim penasihat hukum Prasetyo yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi tertulis dalam persidangan mendatang.

Sebelumnya juga empat terdakwa lain dari pihak swasta termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direktur PT Perentjana Djaja telah lebih dulu divonis dalam kasus proyek LRT Sumsel.

Kasus ini memunculkan sorotan kuat, karena proyek LRT Sumsel selama ini dianggap sebagai proyek strategis nasional yang menyedot anggaran besar.

Keterlibatan pejabat tinggi kementerian dalam dakwaan ini memperburuk citra integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Sidang lanjutan akan berfokus pada pembacaan eksepsi dan penentuan jadwal pemeriksaan saksi-saksi.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: