Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Musi Ilir Menguat Lewat Rembuk Tokoh Adat

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Musi Ilir Menguat Lewat Rembuk Tokoh Adat

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Musi Ilir Menguat Lewat Rembuk Tokoh Adat. Foto: ayobandung.com--

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Toba Raya Tingkatkan Efisiensi Administrasi

Babat Toman Disiapkan Jadi Ibukota

Dalam rencana pembentukan Kabupaten Musi Ilir, Kecamatan Babat Toman ditetapkan sebagai calon ibukota. 

Penetapan ini didasarkan pada posisi geografis yang strategis, ketersediaan infrastruktur dasar, serta kesiapan fasilitas publik seperti jalan utama, pusat pendidikan, layanan kesehatan, dan perkantoran.

Wilayah calon Kabupaten Musi Ilir dinilai memiliki aksesibilitas yang memadai dan potensi untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Selatan.

Alasan Strategis Pemekaran Kabupaten Musi Ilir

Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Musi Ilir, Azhari, menegaskan bahwa perjuangan ini memiliki dasar yang kuat. 

Salah satunya adalah pemerataan pembangunan. 

Selama ini, wilayah Musi Ilir dinilai belum mendapatkan porsi pembangunan yang seimbang dibanding wilayah lain di Muba.

Selain itu, Musi Ilir memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak bumi, perkebunan kelapa sawit, karet, serta sektor pertanian lainnya. 

Dengan menjadi kabupaten mandiri, pengelolaan sumber daya tersebut diharapkan lebih optimal dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemekaran juga diyakini akan memperpendek jalur birokrasi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau. 

Dari sisi investasi, kehadiran kabupaten baru akan memberikan kepastian hukum dan membuka peluang masuknya investor di sektor industri, pertanian, dan energi.

Dukungan Masyarakat dan DPRD Muba

Dukungan masyarakat terhadap pembentukan Kabupaten Musi Ilir terus menguat. 

Hal ini dibuktikan melalui forum musyawarah, petisi warga, serta keterlibatan aktif tokoh adat dan tokoh agama. 

Bahkan, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima usulan resmi dari presidium pembentukan DOB tersebut.

Komisi I DPRD Muba menegaskan pentingnya penyusunan kajian akademik yang komprehensif sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait