Roy Riady : Dewan Tidak Boleh Bagi-bagi Proyek

Roy Riady : Dewan Tidak Boleh Bagi-bagi Proyek

Prabumulih Palpos Id Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH mengingatkan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Prabumulih untuk tidak bagi bagi proyek apalagi terjun langsung mengerjakan proyek Dewan tidak boleh bagi bagi proyek Itu saya ingatkan ujar Roy Riady saat menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis bimtek yang digelar DPRD Kota Prabumulih yang mengusung tema peningkatan kapasitas DPRD tentang perencanaan dan penganggaran aspirasi masyarakat dan pokok pikiran DPRD dalam prespektif hukum administrasi dan pidana di ruang rapat badan anggaran DPRD Kota Prabumulih Selasa 07 6 Dikatakan pria yang lama bertugas di KPK RI tersebut sebagai legislator yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD Kota Prabumulih salah satunya yaitu memperjuangkan anggaran aspirasi rakyat di daerah pemilihannya Tugas dan fungsi kewenangan anggota DPRD itu sebagai fungsi penganggaran dan pengawasan Karena itu perjuangkan anggaran aspirasi rakyat di dapilnya sesuai kewenangannya kata Roy Riady Apabila ada anggota dewan yang bermain proyek sambung Roy Riady hal itu merupakan suatu tindak pidana Tapi kalau dewan bagi bagi proyek atau jadi kontraktor saya ingatkan itu merupakan tindak pidana karena akan berpotensi conflict of interest kewenangan tegasnya Lebih jauh ia menjelaskan pada prinsipnya anggota dewan mempunyai fungsi kewenangan sebagai fungsi penganggaran dan pengawasan Dimana fungsi itu harus digunakan sebagai kewenangan Artinya DPRD itu awal dari proses pengambilan keputusan politik keputusan menetapkan kebijakan kebijakan jadi di situ harus benar benar dalam hal proses pembahasan Di badan anggaran jangan sampai nanti anggaran itu tidak optimal tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Sehingga saya menekankan untuk DPRD benar benar agar bersifat akuntabel profesional jelasnya Sementara itu Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE mengatakan Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan wewenang DPRD Selain itu juga untuk pendalaman tentang perencanaan dan penganggaran aspirasi masyarakat dan pokok pokok pikiran DPRD dalam prespektif hukum administrasi pidana Tujuannya untuk memberi wawasan memberi ilmu edukasi terhadap perspektif hukum terhadap tugas tugas kita agar lebih tahu rambu rambunya mana yang boleh dan tidak boleh sesuai dengan janji kita pada saat dilantik yang harus kita jalankan ujar Sutarno Mengenai warning Kajari agar anggota dewan jangan main proyek Sutarno menuturkan pihaknya sangat berterimakasih karena telah diingatkan Masukan dan juga imbauan itu tentu akan kita perhatikan karena itu semua tujuannya untuk kebaikan semua pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: