Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja
Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini hadir untuk memberikan bantuan kepada pekerja penerima upah (PU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain bantuan uang tunai bulanan, manfaat JKP mencakup layanan konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja kembali.
BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025
Dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, persyaratan dan tahapan untuk mencairkan JKP kini diatur secara lebih rinci untuk memastikan bahwa manfaat ini tepat sasaran.
Berikut ulasan lengkap mengenai syarat dan prosedur pencairan JKP sesuai ketentuan terbaru.
Syarat Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Agar dapat menikmati manfaat JKP, pekerja harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa JKP hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria khusus dan terdampak PHK secara sah. Berikut syarat-syaratnya:
BACA JUGA:Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga
BACA JUGA:Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan , Bisa KPR Rumah Hingga Rp 500 Juta
Masa Iuran dan Status Keanggotaan
Peserta harus telah membayar iuran minimal selama 12 bulan dalam periode 24 bulan terakhir sebelum pengajuan klaim.
Pembayaran iuran harus dilakukan secara berturut-turut selama enam bulan sebelum terjadi PHK.
Bukti Pelaporan PHK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: