Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir

Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Hampir dua bulan menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Akhirnya Aceng Sudrajat (39), buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara 2019-2020 senilai Rp 9,2 miliar berhasil ditangkap. 

Penangkapan Aceng dilakukan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) di kediaman orang tuanya,  Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu (22/06).

Penangkapan Aceng berawal dari Tim Tabur Kejagung berhasil mendeteksi adanya transaksi dari ATM milik Aceng. Lalu Tim Tabur melakukan pemetaan lokasi Aceng. Setelah memastikan lokasi Aceng, Tim Tabur Kejagung langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Aceng tanpa perlawanan.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Aceng.  Menurutnya, Aceng akan dijemput  Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. 

Pesawat Lion Air rute Surabaya-Palembang yang ditumpangi Aceng landing di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, Kamis (23/06), sekitar pukul 12.10 WIB.

Lima menit kemudian langsung dilakukan serah terima dari Tim  Tangkap Buronan Kejagung kepada Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, yang memimpin langsung tim penjemputan Aceng yang sempat buron hampir dua bulan terakhir.

Selanjutnya,  Aceng langsung dibawa ke Kota Lubuklinggau melalui jalur darat dengan mobil Operasional Kejari Lubuklinggau nopol BG 8208 GZ. Tiba di Kejari Lubuklinggau, sekitar pukul 19.30 WIB.

Sempat istirahat sejenak di Kejari Lubuklinggau, 30 menit kemudian, Aceng langsung dititipkan ke Lapas Kelas IA Lubuklinggau. Aceng diantar ke Lapas dengan kendaraan operasional yang sama saat penjemputannya di Bandara SMB II Palembang.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, bersama Kasi Intel, Husni M, menjelaskan kronologis penangkapan buronan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tersebut.

Dijelaskan, berawal dari pemanggilan Aceng yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 kali berturut-turut. Namun Aceng tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian dilakukan panggilan secara terbuka namun Aceng juga tidak hadir. Hingga semua tahapan panggilan dilakukan berakhir, Aceng kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Hilang (DPO).

Sejak dinyatakan DPO alias buron, Aceng ternyata langsung kabur ke Kacamatan Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur. 

"Dia ditangkap di Jalan M Yamin, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung,  Rabu (22/6), sekitar pukul 08.25 WIB," jelas Husni.

Ditambahkan Yuriza, selama dalam pelarian Aceng sempat mengganti namanya, agar tidak muda dikenal dan diketahui orang lain. "Sempat ganti nama Andri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejari lubuklinggau