Sakit 30 Hari Terus Menerus atau Kecelakaan, PPPK Kena PHK
JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana, tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) e menyebutkan PHK terhadap PPPK dilakukan dengan hormat, karena tidak cakap jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Kemudian, dalam pasal 58 disebutkan PPPK yang tidak cakap jasmani dan rohani, karena kecelakaan atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini menjadi pro dan kontra, karena dianggap tidak manusiawi. Bahkan, aturan ini lebih buruk dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
UU Ketenagakerjaan lebih memanusiakan tenaga kerja atau buruh ketimbang PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah.
❑ 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
❑ 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
❑ 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah;
❑ Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.
Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pppk