Tolak Penghapusan Honorer, Kepala Daerah Diberhentikan Sementara
JAKARTA, PALPOS.ID – Kemenpan RB ternyata tidak main-main terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Bahkan, sudah ada payung hukum terkait penghapusan honorer tersebut. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, dalam rakor Kemenpan RB, Jumat (24/06), juga dibahas tentang rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Rakor penyelesaian pegawai non ASN dan penghapusan tenaga honorer itu dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Rakor terkait penghapusan tenaga honorer tersebut dibuka oleh Menko Polhukam yang juga Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD.
Pasal 96 menyebutkan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Kepala daerah atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non[1]PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahfud menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi.
Pengangkatan pegawai non ASN atau non PPPK dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan pegawai non-ASN dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 68 ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” tegas Mahfud, dikutip Pojoksatu.id dari laman menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenpan rb