Pemkot Palembang Kaji Ulang Izin, Bisa Buat Surat Rekomendasi Penghentian Izin Holywings ke Pusat

Pemkot Palembang Kaji Ulang Izin, Bisa Buat Surat Rekomendasi Penghentian Izin Holywings ke Pusat

PALEMBANG,PALPOS.ID - Pemerintah Kota Palembang saat ini akan mengkaji ulang perizinan tempat hiburan malam, Hollywings yang berada di Jl R Soekamto.

Pasalnya, keberadaan tempat hiburan ini sendiri sudah meresahkan warga.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus yang terjadi di Holywings secara konferhensif.

Soal perizinan Holywings tersebut yang mengeluarkannya adalah pusat. Sehingga Pemerintah Kota Palembang tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

"Pemerintah Kota Palembang hanya memberikan surat rekomendasi saja kepada pemerintah pusat. "Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat," katanya.

Terkecuali jika izin usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Palembang, maka Pemerintah Kota Palembang bisa langsung mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran.

"Dengan sangat teliti akan dikoordinasikan dengan dinas terkait, kita pelajari, setelah itu kirim rekomendasinya ke pusat," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: