Perkuat Sinergitas, BPN Prabumulih Lakukan MoU dengan Kejari Prabumulih

Perkuat Sinergitas, BPN Prabumulih Lakukan MoU dengan Kejari Prabumulih

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Perkuat sinergitas di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penandatangan kerjasama atau Memorandum Of Understanding.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kota Prabumulih, Ahmad Syahabuddin SH MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, di Tenun Meeting Room Fave Hotel Prabumulih, Rabu (29/06).

Hadir dalam acara tersebut, Kasi Pidsus, M Arsyad SH MH; Kasi Pidum dan Plh Kasi Datun. Selain itu, hadir juga kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran BPN Kota Prabumulih, Posman Sitorus SH serta sejumlah pejabat lainnya.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, kerjasama antara kejari dengan BPN tersebut terutama dibidang perdata dan tata usaha negara, penelusuran asset dan saling membantu terkait percepatan pengamanan asset. “Termasuk asset kantor kejaksaan,” ungkap Roy.

Dikatakannya dengan adanya kerjasama tersebut, kedepan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPN.

“Akan kita follow up, terkait apa apa yang dibutuhkan terkait kantor BPN membutuhkan apa terkait dengan peran kejaksaan,” ujarnya sembari menegaskan pihaknya siap mensuport BPN Prabumulih.

Sementara, Kepala Kantor BPN Kota Prabumulih, Ahmad Syahabudin SH MSi mengatakan kerjasama antara BPN Kota Prabumulih dan Kejari Prabumulih itu salah satunya yaitu pengamanan asset, percepatan asset kejaksaan.

“Dan yang paling penting terkait mafia tanah,” ungkap Syahabuddin.

Dengan adanya kerjasama tersebut sambung Syahabuddin, apabila dikemudian hari ada persoalan terkait pertanahan yang membutuhkan pertimbangan-pertimbangan hukum pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Prabumulih.

“Begitu juga nanti apabila ada persoalan di kejaksaan terkait data, kami siap (memberikan informasi),” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: