DPKP Palembang Berikan SKKH Pada 3.000 Sapi

DPKP Palembang Berikan SKKH Pada 3.000 Sapi

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, Sayuti membeberkan, jika PMK di Kota Palembang sudah dipastikan tidak ada lagi.

Dalam kunjungannya bersama Pemkot Palembang ke Peternakan Nurul Farm, di Jalan Sukasari, Kecamatan Ilir Barat I, Rabu, 06 Juli 2022, sudah tidak lagi ditemukan sapi ataupun kambing yang mengalami wabah PMK.

BACA JUGA:FORNAS VI Sumsel: Lomba E-Sport Diharapkan Memantik Semangat Kaum Milenial

Sayuti mengungkapkan, jika sejak H-15 pihaknya sudah menurunkan tim untuk selalu memeriksa sapi yang berada di peternakan khususnya di Kota Palembang.

"Jadi kita mulai dari H-15, tim ini sudah turun dari dinas pertanian dan ketahanan pangan. Dan kita mengecek pagi sapi yang sehat kita berikan surat keterangan sehat. Sampai sekarang masih terus berlanjut. Inshaa Allah sampai dengan H-1 saya kira selesai untuk memberikan surat keterangan kesehatan,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, jika sudah sekitar 3.000 sapi diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

BACA JUGA:Wawako Fitri Imbau Masyarakat Palembang Tak Perlu Khawatir Wabah PMK

"Kurang lebih sekarang ini sudah 3000 yang diberikan surat keterangan sehat. Jadi masih bersisa sekitar seribuan lagi, itu yang kita kejar,” ucapnya.

"Kita kemarin sudah 100 vaksinasi karena memang divaksinasi wajibnya yang anakan, karena kalau yang sekarang ini kan habis di hari raya idul Adha. Nah kita nanti akan mulai vaksinasi setelah lepas Idul Adha, untuk mereka yang memasukan lagi sapi-sapi baru,” ujarnya.

BACA JUGA:1.238 Guru Honor Dilantik jadi PPPK Kabupaten Muba

Lebih lanjut dirinya menuturkan, jika ada 4 lokasi wilayah untuk Balai Penyuluhan Pertanian (BBP).

"Kita membagi 4 lokasi wilayah BPP, jadi dengan pedagang khususnya pedagang yang menetap yang kurang lebih 80 pedagang itu akan kita beri semua SK. Tapi kalau dia tidak sehat tidak akan kita beri,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk sapi yang dari luar daerah sedang diperketat penjagaannya untuk diperbolehkan masuk ke Palembang.

BACA JUGA:Siapkan 10 Posko Terpadu Cegah Karhutbunlah di Kabupaten Muba

"Sapi luar daerah kalau sekarang kan kita sangat ketat sekali lalu lintasnya karena kita kemarin sudah rapat koordinasi, kita sudah ada tim Satgas. Itu kaitannya dengan kepolisian termasuk Pol PP juga. Jadi dia boleh masuk tapi dia harus memperlihatkan SKKH dari wilayah asal. Surat karantina dari daerah asal oleh dokter yang berwewenang di sana,” katanya.

Untuk daging yang dijual di pasaran, sapi tersebut langsung diambil dari Rumah Potong Hewan (RPH).

"Kalau untuk konsumsi sebenarnya kota Palembang rata-rata ngambilnya di RPH, tadi sudah kita cek di Pasar Palimo. Nah itu rata-rata dari RPH, tinggal dengan siapa dia yang mengambil,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: