Kejari OKI Semakin Banyak Terima Perkara Asusila

Kejari OKI Semakin Banyak Terima Perkara Asusila

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semakin banyak menerima perkara tindak pidana asusila.

Kajari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH mengatakan, perkara-perkara tersebut semakin meningkat dibandingkan sebelumnya selama masa pandemi Covid-19.

"Entah apa penyebabnya. Dan perkara asusila ini berada diurutan ketiga setelah perkara tindak pidana narkotika dan pencurian," ungkapnya  didampingi Kasi Pidum M Arief SH dan Kasi Intelijen Belmento SH saat gelar silahturhami bersama rekan media di Aula Kejari OKI, Kamis (21/7). 

Ia menambahkan, perkara asusila ini untuk korbannya kebanyakan adalah anak-anak dan dengan pelakunya merupakan orang yang biasa melindungi atau terdekat dengannya. Baik, itu ayah, paman, kakak laki-laki dan lain-lainnya.

"Sebaiknya anak-anak yang belum dewasa jangan dibiarkan bergaul dengan orang dewasa. Dan dengan tingginya perkara asusila sehingga sangat perlu dilakukan pencegahan dan pemahaman," ujarnya.

Dikatakannya lagi, untuk perkara narkotika dan pencurian memang mendominasi, dari Sabang sampai Merauke perkara ini tinggi.

"Sedangkan jumlah perkara yang telah memiliki hukum tetap atau inkrach ada sebanyak 210 perkara tindak pidana. Termasuk perkara narkotika, pencurian dan asusila tadi," tuturnya.

Masih Kata Kajari, 111 perkara masuk tahap P21 dan untuk sebanyak 214 perkara sudah tahap II ini tinggi karena ada perkara lainnya, lalu perkara lama sebelum 2022 yang belum selesai.

"Tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Sedangkan Tahap I yaitu pengiriman berkas ke Kejari sebanyak 190 perkara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: