Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Kejaksaan Sita Mobil dan Motor

Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Kejaksaan Sita Mobil dan Motor

Tim Penyidik Kejari Prabumulih saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut di dinas kesehatan kota Prabumulih.foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH, PALPOS,ID-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, melakukan penggeledahan di rumah tersangka Darmansyah selaku pihak pelaksana kegiatan dan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, Selasa (02/8).

Pantauan dilapangan, penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi Intel Anjasra Karya SH MH.

Penggeledahan pertama dilakukan dikediaman tersangka Darmansyah di Jalan Murai Batu 2 Kelurahan Gunung Ibul Barat sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat serta dari pihak kelurahan Gunung Ibul Barat.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit mobil pikap BG 8553 CG dan Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

Sementara, penggeledahan di kantor dinas kesehatan di gedung perkantoran Pemerintah Kota Prabumulih, berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sama seperti penggeledahan di rumah tersangka, penyidik jug berhasil menyita berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut di dinas kesehatan.

"Alhamdulillah penggeledahan yang dilakukan dalam situasi aman dan kooperatif dari pihak keluarga dan disaksikan RT, kita mengamankan dokumen terkait kasus juga mobil serta motor yang dibeli di tahun 2021 dan 2022 setelah kegiatan tersebut dilakukan," bebernya.

Lebih lanjut Anjas menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan itu pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Darmansyah terkait barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan.

“Untuk selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka DMS kembali terkait dokumen-dokumen yang kita sita hari ini,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1 miliar lebih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: