Jika Tidak Ada Solusi, SMKN 3 Kayuagung Akan Disegel Ahli Waris
Jalan menuju SMKN 3 Kayuagung, Kabupaten OKI yang terpantau masih terpagar oleh dinding seng dipasang oleh Keluarga Ahli Waris Almarhum H Jalil, Jum'at (5/8).Foto: Diansyah/Palpos.id--
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan mengemukakan, sebenarnya kalau terkait aset yakni dengan Dinas Aset (BPKAD). Jadi Dinas Pertanahan ini menurutnya, lebih ke persoalan sengketanya.
"Sebenarnya juga yang bicara soal aset adalah Pak Mun'im tapi tidak apa-apa saya kasih pendapat sedikit. Jadi Hutan Kota beserta fasilitas di atasnya itu sudah tercatat sebagai aset Pemda OKI, di Dinas Aset itu sudah puluhan tahun," tuturnya.
Masih kata Dedi, terkait klaim Ahli Waris Almarhum H Jalil, itu sah-sah saja karena hak mereka kalau mau mengklaim. Tapi karena sudah tercatat di aset Pemda, sehingga mereka sudah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Karena ini kaitannya dengan barang milik negara, oleh karena itu tentu baik sikap atau apa yang ingin kita lakukan harus berhati-hati. Jangan sampai aset daerah atau milik negara ini hilang. Sehingga menyebabkan kerugian negara," terangnya.
Lebih lanjut, soal ganti rugi yang diminta oleh Ahli Waris Almarhum H Jalil. Dasar Dispertan OKI jika mau memberikan ganti rugi seperti itu memiliki proses yang tidak serta-merta.
"Kalau dia ganti rugi artinyakan proses pengadaan tanah. Kemudian ganti rugi kita itu apakah betul-betul kepada orangnya. Oleh karena itu, saya pribadi lebih cenderung kita selesaikan lewat jalur pengadilan, karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: