Merasa Dibohongi Bupati OKI, Ahli Waris Tanam 300 Pisang di SMKN 3 Kayuagung

Merasa Dibohongi Bupati OKI, Ahli Waris Tanam 300 Pisang di SMKN 3 Kayuagung

Pihak Ahli Waris, Almarhum H Jalil saat melakukan penanaman 300 pohon pisang di areal SMKN 3 Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin (08/08).-Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Ahli Waris Almarhum H Jalil yang mengklaim sebagai pemilik lahan SMKN 3 Kayuagung, melakukan penanaman 300 pohon pisang di areal SMK tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kepada Bupati OKI, Senin (08/08).

"Kita tanam di seluruh tempat termasuk di dalam sekolahan, karena kami merasa dibohongi Pak Bupati, Iskandar SE. Ceritanya kemarin mau dipanggil ahli waris, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," ungkap Husin, cucu Almarhum H Jalil kepada awak media di TKP.

Ia menambahkan, harapan pemanggilan tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Bumi Bende Seguguk ini saat melakukan peninjauan TKP sekitar sepuluh hari lalu.

BACA JUGA:Jika Tidak Ada Solusi, SMKN 3 Kayuagung Akan Disegel Ahli Waris

"Oleh karena itu, seluruh tanah seluas 7 hektare ini akan kita tanam pisang. Kemudian juga ada nanas atau tebu. Jika tidak selesai hari ini, maka akan dilakukan keesokannya," ujarnya.

Dikatakannya lagi, pemerintah daerah sampai saat ini tidak mempunyai itikad baik, sehingga ini menjadi jalan satu-satunya. Dirinya berharap, supaya apa yang mereka lakukan ini membuahkan hasil.

"Daripada tanah kita dipakai sekolahan. Bukannya kita tidak kasihan sama anak sekolah atau pun para guru, tapi dimanakah kebijakan pemerintah. Kita menuntut ganti rugi, kalau memang tidak ada, sampai kapan pun ini akan terus dilakukan," jelasnya.

BACA JUGA:Lulus Paskibra Tingkat Provinsi Sumsel, Putu Siswi SMKN 1 Kayuagung Menangis

Masih kata Husin, mereka juga menantang pemerintah daerah Kabupaten OKI, bila bisa menunjukan surat maka siap melakukan gugatan ke pengadilan.

Sementara, menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD OKI, Ir Mun'im MM mengemukakan, terkait penanaman pisang itu, yang mempunyai lahan dalam hal ini SMK itu sendiri.

"Yang namanya SMK itu tidak lagi pengawasan kita, tetapi itu sudah di pemerintah provinsi. Dan yang mestinya menanggapi atau komplain penanaman itu ialah yang mempunyai lahan yaitu SMK tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, masalah sengketa lahan sudah pada Dinas Pertanahan. Namun menurutnya, kalau masalah aset, mereka hanya mencatatkan di OPD-OPD tersebut. Aset-aset mana saja yang termasuk dalam pengeluaran aset Pemda.

BACA JUGA:Terminal Kayuagung Sediakan Tempat Loket Secara Gratis

"Soal ahli waris yang siap menggugat ke pengadilan jika pemerintah daerah bisa menunjukkan surat resmi. Sebenarnya menurut kita, ahli waris juga tidak mempunyai surat, karena itu merupakan wasiat saja," tuturnya.

Lebih jauh, permasalahan ini terjadi karena mau diadakannya sertifikasi lahan terhadap lahan Hutan Kota. Disinggung apakah lahan itu selama ini sudah masuk Pemda? dijelaskannya, mungkin tercatat, tetapi bukti yang menyatakan bahwa itu aset secara tertulis tidak ada.

"Tetapi kalau sudah masuk Hutan Kota, maka itu ada yang namanya SK dari bupati terdahulu. Lalu, karena permasalahan ini sudah meluas, tentunya pak bupati bersama tim KPK sudah menemui langsung yang mengklaim pemilik lahan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Dua Tersangka Pengadaan Bibit Karet Disbunnak OKI Ditahan di Lapas Kayuagung

Mun'im melanjutkan, tuntutan mereka adalah untuk diganti rugi, padahal menurutnya dalam segi pemerintahan tidak ada dibayar dua kali. Karena menurut ceritanya sudah diadakan pembayaran. Mungkin saksi-saksi itu masih ada dan bisa ditanyakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: