Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana

Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana

Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara di PN kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa (09/08).-Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa (09/08).

Sama seperti sidang sebelumnya, kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Ada 14 saksi yang dihadir JPU Kejari Lubuklinggau pada persidangan, Selasa, 09 Agustus 2022. Dimana, enam orang hadir langsung di persidangan diketuai Majelis Hakim Tipikor Efrata H tarigan SH MH.

Sedangkan delapan saksi lainnya hadir di persidangan secara online (daring). Dari enam saksi yang hadir secara ofline atau langsung itu, diantaranya Komisioner Bawaslu Sumsel.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian

Empat dari enam saksi itu Komisioner Bawaslu Sumsel, yaitu Iin Irwanto, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi, dan Junaidi. Dua lagi Sulpani dan Dian Widyasari.

Kemudian, delapan saksi yang hadir secara online, diantaranya Aspin Dodi, Eko Hepronis, Endang Kusmadi, Sunardi, Zulkarnain, Sudirman, dan Aan Afriandi.

Para saksi akan memberikan keterangan atau kesaksian, terkait kasus yang menjerat delapan terdakwa, termasuk tiga Komisioner Bawaslu Muratara.

Para terdakwa itu, Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

JPU Kejari Lubuklinggau, Agrim SH menerangkan, dihadirkannya para saksi dari pihak Bawaslu Provinsi Sumsel ini, untuk mengungkap ada tidaknya aliran dana kepada para saksi. Sebagaimana keterangan terdakwa pada sidang beberapa waktu lalu.

"Karena berdasarkan keterangan salah satu terdakwa beberapa waktu lalu, adanya indikasi dana tersebut juga mengalir pada anggota Bawaslu Provinsi Sumsel. Untuk itu sekarang kita hadirkan," ungkap Agrim dibincangi menjelang skorsing sidang, Selasa, 09 Agustus 2022.

Diterangkannya, 14 saksi tersebut yakni Sulpani, Iin Irwanto, Iwan Ardiansyah, Syamsul, Junaidi, Dian Widyasari hadir secara offline.

"Sementara yang online yakni Aspin Dodi, Eko Hepronis, Endang Kusmadi, Sunardi, Zulkarnain, Sudirman, Aan Afriandi," terangnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara

Hingga berita ini diturunkan, persidangan pemeriksaan saksi itu masih diskorsing.

Untuk diketahui bahwa para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks.co)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/642781/14-anggota-bawaslu-sumsel-jadi-saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co