Curi HP di Prabumulih, Pria Asal OI Ditangkap
Tersangkan Amin Husni saat di Polsek Prabumulih Timur.Foto:Prabu/Palpos.id--
Lebih lanjut Haryoni menegaskan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: