Curi HP di Prabumulih, Pria Asal OI Ditangkap

Curi HP di Prabumulih, Pria Asal OI Ditangkap

Tersangkan Amin Husni saat di Polsek Prabumulih Timur.Foto:Prabu/Palpos.id--

Lebih lanjut Haryoni menegaskan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: