Layangkan Surat Kepada Gubernur, Penyidik Polda Sumsel Bakal Periksa Bupati Askolani

Layangkan Surat Kepada Gubernur, Penyidik Polda Sumsel Bakal Periksa Bupati Askolani

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK. -palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Bupati Banyuasin H Askolani (Bupati AS), bakal segera diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pemeriksaan Askolani baik itu sebagai terlapor diduga menikah lagi tanpa izin istri yang sah. Juga sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik dirinya.

Untuk pemanggilan dan pemeriksaan itu, penyidik saat ini sudah melayangkan surat permohonan izin kepada Gubernur Sumsel.

Demikian ditegaskan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH Sik, saat dikonfirmasi Sumeks.co (Grup Palpos.id), Kamis, 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Bupati Berinisial AS Dipolisikan

“Dua-dua laporan tersebut sudah kita terima dan saat ini masih berjalan. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes M Anwar.

Untuk pemanggilan terhadap Bupati Askolani, Anwar menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur Sumsel.

“Mengirimkan surat dulu nanti ke Guburnur Sumsel karena terlapor dan pelapor seorang Bupati. Setelah itu baru akan ada pemanggilan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua masih dalam proses,” tutup Anwar.

Diketahui, Bupati Askolani dilaporkan oleh NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Akui Nikah Siri, Namun Sudah Bercerai karena NY Selingkuh

Askolani juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.

Kedua laporan tersebut, kata Anwar, ditangani tim penyidik Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Laporannya split (pemisahan berkas perkara pidana) tetapi saling keterkaitan,” tambahnya.

Sebelumnya NY melaporkan Bupati Banyuasin H Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah, pada Sabtu 30 Juni 2022 lalu ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Akhirnya Askolani Laporkan Balik NY ke Mapolda Sumsel, Ini Pasal yang Disangkakan

Menurut laporan NY, suaminya (AS) tak lagi memberi nafkah kepadanya. NY mengatakan dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

Dan pada Selasa 9 Agustus 2022, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH melalui Kuasa Hukumnya Dodi Irama SH MED CPrM CPCLE dan Firdaus Hasbullah SH, melaporkan balik NY ke SPKT Polda Sumsel.

Hal itu setelah pihaknya memberikan waktu somasi terhadap NY namun tidak ada permohonan maaf dan itikad baik sama sekali.

BACA JUGA:Terkait Laporan Menikah Tanpa Izin, Askolani Beberkan Fakta Sebenarnya

Askolani juga melaporkan balik NY tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan tentang menista dengan tulisan. (dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co