Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM Bank SumselBabel

Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM Bank SumselBabel

Briptu M Kurniadi saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Minggu (14/08).-Palpos.id-Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Siapa sangka seorang oknum polisi di Polres Empat Lawang melakukan tindakan percobaan pencurian dengan pemberatan, yakni mencoba membobol mesin ATM Bank SumselBabel (BSB).

Oknum polisi dimaksud, Briptu M Kurniadi (26), warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Kesehariannya, Briptu M Kurniadi bertugas di Satsamapta Polres Empat Lawang.

Kurniadi bersama temannya Rahmad (buron), nekat membobol mesin ATM BSB yang berada di lingkungan Pemkab Empat Lawang beberapa waktu lalu.

Bahkan, kasusnya terungkap, setelah Kurniadi juga terlibat kasus pembobolan ATM BRI yang ada di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM Untuk Bayar Utang Judi Online

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasi Humas Iptu Hidayat menjelaskan, pada hari Minggu (14/08), sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan Briptu M Kurniadi di Mapolres Empat Lawang.

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang, bersama tim Opsnal Polres Lubuklinggau atas perintah Kasatreskrim Polres Empat Lawang menangkap tersangka Kurniadi," kata Hidayat, Senin (15/08).

Dikatakan Hidayat, pada tanggal 01 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi aksi pembobolan mesin ATM Bank SumselBabel di lingkungan Pemkab Empat Lawang.

BACA JUGA:Pelaku Bobol ATM di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi Empat Lawang

Lanjutnya, terduga pembobolan yakni Kurniadi dan Rahmat. Namun aksi kedua pelaku gagal dan pelaku sempat melarikan diri.

Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan alat berupa 4 (empat) batang kawat las karbit, 1 (satu) set mesin las merk ENKA warna merah, dan sepeda motor merk HONDA yang di modifikasi tanpa body (gerandong) dengan nopol  BG 4226 GG,

BACA JUGA:ATM BSB di Lingkungan Pemkab Empat Lawang Dibobol Maling

"Tersangka Rahmat masih dalam pengejaran polisi (DPO). Dan untuk tersangka Briptu M Kurniadi dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 kUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: