Enam PNS Ikuti Pilkades Serentak

Enam PNS Ikuti Pilkades Serentak

Hj Gusti Rohmani.Foto:Alam/Palpos.id--

Dalam Pasal 43 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan. 

 

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa/yang akan diangkat menjadi perangkat Desa, dalam hal terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa/perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Kalau terpilih dia mengajukan cuti kepada atasannya dan juga pembina kepegawaian atau kepala daerah," bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: